Pandangan Masyarakat tentang Syarat Wajib Naik Pesawat dengan Tes PCR
Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2,
salah satu jenis coronavirus. Penderita penyakit ini memiliki ciri ciri demam,
batuk kering, dan kesulitan bernapas. Namun, gejala seperti sakit tenggorokan,
pilek, atau bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Penyakit covid-19 dapat
dideteksi dengan bantuan beberapa alat tes seperti:
1.
Test PCR,
2.
Rapid Test,
3.
Swab Antigen,
4.
Swab PCR,
5.
Ge-nose.
6.
Dll.
Dari berbagai macam tes yang tersedia, terdapat
satu tes yang cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia saat ini yaitu, tes
PCR. Tes ini menjadi syarat wajib bagi penumpang yang akan menaiki pesawat
terbang. PCR (Polymerase Chain Reaction) sendiri merupakan pemeriksaan
laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri,
atau virus. Material genetik yang ada di dalam setiap sel, bisa berupa DNA (deoxyribonucleic
acid) atau RNA (ribonucleic acid).
Seiring dikeluarkannya aturan baru mengenai tes
PCR sebagai syarat wajib penumpang pesawat terbang, mulai bermunculan masalah baru
yang menjadi sumber keresahan bagi masyarakat yaitu kenaikan harga tes PCR yang
cukup signifikan. Pada awalnya harga tes PCR hanya berkisar 100 hingga 150 ribu
rupiah, kini melonjak menjadi 300 sampai 500 ribu rupiah.
Dikutip dari kemkes.go.id,
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dijelaskan dalam Konferensi Pers
virtual pada Rabu (27/10/2021) oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir
yang mengatakan bahwa “Dari hasil evaluasi kami menyepakati batasan tarif
tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di
luar Jawa-Bali”. Besaran
penetapan batas tarif tertinggi tes PCR yang terbaru mempertimbangkan beberapa
aspek diantaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM,
reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski
begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.
Dikutip juga dari kompas.com,
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium
(Gakeslab) Randy Teguh menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan harga
tertinggi tes PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000
untuk daerah lain. Namun, Randy menilai, dengan tarif tertinggi tersebut, akan
sulit bagi pelaku usaha mendapatkan reagen dengan teknologi terbaik. Ia
mengatakan “Reagen dengan teknologi yang baik itu berasal dari negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat. Ia juga menilai, dengan penetapan harga baru tes PCR
tersebut, reagen di Indonesia akan didominasi dari produksi China.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus
melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk
pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujar Pelaksana Tugas
(PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang saya
kutip dari kompas.com dalam konferensi
pers secara virtual, Rabu. Abdul juga mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes
PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Dengan adanya keadaan tersebut perlu dilaksanakan peninjauan lebih
lanjut mengenai pembinaan serta pengawasan dalam pelaksanaan tarif untuk
pemeriksaan tes PCR. Juga dengan adanya penambahan kewajiban ini membuat
masyarakat memiliki pikiran negatif tentang adanya tes PCR, baik dari segi
ekonomi maupun dari segi efisiensi.
masa
BalasHapus