Pandangan Masyarakat tentang Syarat Wajib Naik Pesawat dengan Tes PCR

 

https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/21/rapid-test-antigen-dan-pcr-di-shelter-kalayang-terminal-2-bandara-soekarno-hatta-12_169.jpeg?w=715&q=90

Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis coronavirus. Penderita penyakit ini memiliki ciri ciri demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Namun, gejala seperti sakit tenggorokan, pilek, atau bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Penyakit covid-19 dapat dideteksi dengan bantuan beberapa alat tes seperti:  

1.     Test PCR,

2.     Rapid Test,

3.     Swab Antigen,

4.     Swab PCR,

5.     Ge-nose.

6.     Dll.

Dari berbagai macam tes yang tersedia, terdapat satu tes yang cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia saat ini yaitu, tes PCR. Tes ini menjadi syarat wajib bagi penumpang yang akan menaiki pesawat terbang. PCR (Polymerase Chain Reaction) sendiri merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Material genetik yang ada di dalam setiap sel, bisa berupa DNA (deoxyribonucleic acid) atau RNA (ribonucleic acid).

Seiring dikeluarkannya aturan baru mengenai tes PCR sebagai syarat wajib penumpang pesawat terbang, mulai bermunculan masalah baru yang menjadi sumber keresahan bagi masyarakat yaitu kenaikan harga tes PCR yang cukup signifikan. Pada awalnya harga tes PCR hanya berkisar 100 hingga 150 ribu rupiah, kini melonjak menjadi 300 sampai 500 ribu rupiah. 

Dikutip dari kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dijelaskan dalam Konferensi Pers virtual pada Rabu (27/10/2021) oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir yang mengatakan bahwa “Dari hasil evaluasi kami menyepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali”. Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR yang terbaru mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

Dikutip juga dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Teguh menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan harga tertinggi tes PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain. Namun, Randy menilai, dengan tarif tertinggi tersebut, akan sulit bagi pelaku usaha mendapatkan reagen dengan teknologi terbaik. Ia mengatakan “Reagen dengan teknologi yang baik itu berasal dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Ia juga menilai, dengan penetapan harga baru tes PCR tersebut, reagen di Indonesia akan didominasi dari produksi China. 

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang saya kutip dari kompas.com dalam konferensi pers secara virtual, Rabu. Abdul juga mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

Dengan adanya keadaan tersebut perlu dilaksanakan peninjauan lebih lanjut mengenai pembinaan serta pengawasan dalam pelaksanaan tarif untuk pemeriksaan tes PCR. Juga dengan adanya penambahan kewajiban ini membuat masyarakat memiliki pikiran negatif tentang adanya tes PCR, baik dari segi ekonomi maupun dari segi efisiensi. 

 

 

Komentar

Posting Komentar